Pedagang kaki lima sejak krisis ekonomi Indonesia banyak menghiasi jalanan
protokol kota-kota. Di kota Padang misalnya, hampir tak ada jalanan protokol
yang tidak ber-kaki lima. Kaki lima telah tampil cukup membludak, seiring
dengan terbatasnya lapangan kerja. Bahan jualan mulai dari kebutuhan rutin
seperti rokok dan kebutuhan rumah tangga, sampai-sampai buah-buahan yang
sedang musim. Di beberapa pojokan, terlihat kaki lima buah-buahan eks impor.
Ada yang semi permanen dan menetap. Ada pula yang temporer menggunakan
mobil bak terbuka.
Hal ini tak mungkin dibiarkan terus karena mengganggu lalu lintas dan
keindahan kota. Tapi tak mungkin pula menggusur mereka karena hak warga
negara untuk berusaha dijamin oleh undang-undang. Itu hak azasi yang secara
universal disepakati. Kalaupun akan menggusur gaya orde baru tentu tidak
relevan lagi. Tentu akan makin mengurangi simpati rakyat kepada pemerintah
ditengah krisis kewibawaan yang makin mewahana.
Kedepan, kita berharap tak akan disuguhi pemandangan satuan polisi pamong
praja harus over-acting menggusur bangsa sendiri yang perlu berusaha untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya.
Caranya yang mungkin adalah menatanya seefektif mungkin sehingga proses
transaksi ekonomi skala kecil berlangsung dinamis, aman, tidak mengganggu
lalu lintas dan berkontribusi pada keasrian kota. Uwan ada usulan yang
mungkin bisa menginspirasi kepala daerah berikut jajarannya.
Pertama-tama dilakukan inventarisasi warga masyarakat yang berusaha
di sektor kaki lima, kalau bisa diseluruh penjuru kota. Keberadaan mereka
dipetakan berdasarkan jalan tempatnya berusaha, item barang yang dijual,
data produsen, dan pola pembeliannya. Kalau bisa datanya selengkap mungkin.
Tahap awal Pemdako membebaskan lahan di jalan protokol untuk fasilitas
publik berdasarkan hitungan arus migrasi dalam kota. Untuk ini Pemdako
perlu membebaskan lahan dengan cara pinjam pakai, menyewa jangka waktu
panjang atau membelinya Bila lahannya milik pemerintah, tentu akan lebih
mudah pembebasannya. Lahan ini kalau dapat luasnya antara 2000 - 3000 meter
persegi ditata sedemikian rupa. Lahan ini akan di rancang (bila perlu disayembarakan
desainnya) untuk dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi skala kecil
berbasis pedagang kaki lima.
Pada lahan ini dibangun kios-kios pedagang kaki lima dengan berbagai
jenis jualannya (makanan/minuman/sayuran/keperluan harian lainnya seperti
sabun, odol, handuk, dll) disertai berbagai fasilitas publik (misalnya
telepon umum, toilet, mushalla, wartel dan warnet, sekaligus halte bis
berikut jembatan penyeberangan). Fasilitas ini akan buka pukul 5 pagi sampai
11 malam. Dengan demikian malam hari akan terang benderang. Baik lampu
merkuri maupun cahaya dari berbagai billboard iklan.
Untuk membiayai fasilitas dimaksud, pemerintah kota tak perlu keluar
uang. Seluruhnya akan di biayai oleh produsen yang produknya akan dijual
disana. Pemda cukup mengundang berbagai distributor untuk bergotong royong
mendanai kebutuhan konstruksi. Sarana yang dibangun ditata artistik dan
terintegrasi dengan billboard produk maupun iklan-iklan lainnya. Karena
pedagang kaki lima ini adalah ujung tombak pemasaran produk massal/ consumer
goods, maka tentu biaya iklannya disinergikan untuk membangun fasilitas
dimaksud.
Untuk proyek percontohan dapat dimulai dengan menata jalan Khatib Sulaiman
(agak 3 lokasi) , Rasuna Said (1 lokasi), Sudirman (4 lokasi) dan Bagindo
Azis Chan (1 lokasi). Pengadaan lahan mungkin sulit, tapi bisa saja dengan
tukar guling memindahkan kantor-kantor pemerintah ke lokasi lainnya.
Bila sarana ideal ini telah diwujudkan, pemdako dipersilahkan untuk
merancang Perda penetapan lokasi kaki lima, dimana diluar lokasi tidak
diperbolehkan berjualan. Jalan-jalan protokol akan bebas pemandangan semrawut
dan kumuh yang pada gilirannya akan menghadirkan kelancaran arus lalu lintas.
Bila ini dapat direalisasi, tentu beberapa manfaat diperoleh. Antara
lain (a) Pengurangan konsentrasi massa ke pusat kota karena berbagai keperluan
harian dapat dipenuhi di kios-kios yang berada dekat kantor atau tempat
berusaha (b) Penataan kota akan bebas gangguan pedagang kaki lima
dengan menetapkan zona tertentu saja yang boleh digunakan untuk berdagang
(c) Berkontribusi terhadap keindahan kota karena kawasan ini dikelola sebagai
pusat keramaian baru yang atraktif sedemikian rupa sehingga nyaman untuk
dikunjungi (d) Pilot model mobilisasi dana periklanan yang bersinergi
dengan pedagang kaki lima untuk dapat dikembangkan ke berbagai jalan umum
strategis di kota Padang dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Sinergi kaki lima dengan produsen dan pemdako ini berpeluang untuk mengangkat
pengusaha kecil kedalam suatu bentuk usaha yang moderen sekaligus menertibkan
kaki lima tanpa harus mengusur.***
kembali ke halaman utama