Leletasi di Kuanheun

Mumpung singgah di Kupang, Desember 1998, Uwan melewatkan waktu mengunjungi kawan-kawan lama. Mereka sangat aktif melakukan kegiatan advokasi masyarakat, khususnya pembelaan hak-hak rakyat atas lahan adat. Leo dengan Mien mendirikan Pikul, stefanus mendirikan PIAR dan dokter Frans Rajahaba menetap di Sabu karena terserang stroke ringan dua tahun berselang.

Ditemani Stefanus Mira Mangngi, Uwan diajak melihat suatu bentuk kearifan tradisional pengelolaan sumber daya alam, yakni ke desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat. Lokasinya hanya 15 menit dari pusat kota, persis bersebelahan dengan pelabuhan Pelni Nusa Lontar.

Hari itu sedang dilaksanakan panen Leletasi (kebun laut) milik persekutuan masyarakat adat yang anggotanya adalah 13 kaum desa Kuanheun. Panen ini rutin sekali enam bulan, persis saat pasang surut. Kebun laut mereka cukup luas, membentang sepanjang 1200 meter bibir pantai dan 300 meter ke tengah. Batas alam kebun adalah batu karang mati yang membentuk semacam kolam, yang nyata kalau muka air sedang turun.

Ratusan pemuda dari ke 13 kaum sama-sama turun memanen rumput laut; ikan-ikan karang jenis kerapu, napoleon dan baronang; keong; udang dan tripang. Keseluruhannya dipanen berdasarkan pendekatan berkelanjutan, yakni pemanenan terbatas terkendali (sustainable yields). Rumput laut hanya diambil bagian daunnya, sedangkan rumpunnya dibiarkan bertumbuh kembali. Ikan-ikan baru boleh dipanen bila beratnya mencapai minimal setengah kilo, tripang bila mencapai 25 cm. Sampai sore pemuda pemudi Kuanheun bekerja keras, baru berakhir sekitar jam 4.

Hasilnya langsung dibagi 13 onggok sedang udang dan tripang dijual ke pedagang yang sudah menunggu. Penjualan itu untuk menutupi biaya operasional panen mendatang, yakni pembeli nasi bungkus, kopi dan rokok.

Rumput laut dicincang, dicampur dengan cincangan ikan dan kerang, ditambahi bawang iris dan cabe merah, lalu dimasukkan kedalam guci/ tempayan berpenutup. Sebelum ditutup disirami cuka asli hasil fermentasi nira, lalu dibiarkan selama 3 jam. Jadilah Lawar yang siap dihidangkan. Konon Lawar bisa tahan 1 – 2 bulan sehingga bisa menjadi makanan cadangan masyarakat bila musim kering tiba.

Leletasi sebenarnya merupakan bagian dari tradisi pengelolaan SDA di desa itu. Pengelolaan berkelanjutan ini menurut studi dampak Celah Timor merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak 2 abad lalu. Rupanya turun temurun sudah ada semacam tata ruang berbasis kesepakatan adat (community based spatial planning), yang disebut Nasi Taras.

Nasi Taras adalah pengaturan zonasi yang dikukuhkan secara adat, dimana kawasan hutan yang merupakan daerah tangkapan air (catchment area) sama sekali tidak boleh dimasuki, apalagi untuk diolah. Hutan untuk kebutuhan kayu membuat rumah ditetapkan sebelah timur desa. Hutan kecil di tengah desa berupa perdu dan semak ditetapkan sebagai hutan energi, khusus memenuhi kebutuhan kayu api. Leletasi  sebagai kebun laut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan makanan. Batas-batas peruntukan biasanya memakai tanda-tanda alam, misalnya pohon-pohon tua tertentu, sungai-sungai kering, karang mati dan sebagainya. Batas alam ini ditransformasikan secara turun temurun, generasi bergenerasi. Dari Rego, lelaki Kuanheun 15 tahun, Uwan mendapat penjelasan yang meyakinkan bahwa generasinya paham betul batas ulayat kaumnya.

Keseluruhan aturan dikontrol oleh 13 panglima perang, yang dikenal sebagai Meo. Meo adalah juga koordinator pemanenan leletasi sekali enam bulan. Dari salah seorang Meo, Uwan mendapat informasi bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran yang dibuat oleh penduduk desa. Mekanisme adat memang masih sangat kuat disana, didukung oleh masih lestarinya struktur tradisional.

Dalam struktur adat mereka dikenal pula Feotnai, yakni saudara perempuan dari Amaf/ kepala kaum, yang selalu dimintai persetujuannya dalam pengolahan sumber daya alam. Bila feotnai tidak setuju, maka persoalan dibawa ke Usin atau Bapa Raja. Raja biasanya mohon pertolongan dengan berdoa kepada Wisneno (Sang Pencipta), baru mengambil keputusan. Umumnya perselisihan dimenangkan oleh pihak Feotnai (semacam gender balance).

Situasi sosial itu mirip betul dengan di Minangkabau, dimana pihak perempuan adalah pengambil keputusan yang berkaitan dengan ulayat kaum dan pusako tinggi.
Dalam mengantisipasi upaya kembali ke nagari sebagai perwujudan UU 22/99, Tiap nagari perlu menata ulang pengelolaan sumber daya alamnya. Sejauh upaya adat masih dimungkinkan, nampaknya pola ini layak diadopsi sesuai kebutuhan. Sekaligus meredam konflik. Terbayangkan, sengketa sumber daya alam pasti timbul dalam penetapan kembali ke nagari. Tentu perlu kearifan menanganinya.
 
kembali ke halaman utama