Mahoni Sepanjang  Jalan

Para kepala daerah kabupaten dan kota pasti sedang memutar otak bagaimana meningkatkan PAD dalam rangka otonomi daerah. Karena secara bertahap sumber dana melanjutkan momentum pembangunan harus digali dan dikembangkan sendiri. Memang agak berat bagi beberapa pihak, karena selama ini tidak diberi kesempatan untuk mendayagunakan pikiran-pikiran kreatifnya.

Pola pemerintahan yang sentralistik menghendaki kepatuhan tanpa reserve di jaman orde baru, memang bukan lahan kondusif bagi pertumbuhan inovasi – kreasi para pamong.  Semua serba juklak dan juknis. Itupun ditimpali mohon petunjuk atasan waktu akan memulai aktifitas. Berbekal SDM pamong yang terbelenggu daya ciptanya selama 32 tahun inilah kota dan kabupaten menyongsong otonomi.

Sumber pendapatan kota dan kabupaten tentu diperlukan untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Ada orde tahunan, kelipatan lima tahunan dan tentu ada perencanaan untuk 25 tahun. Gampangnya, Uwan mau usul untuk jangka panjang saja.
Dalam sebuah forum hangat dimalam berhujan lebat, Uwan ikut berdialog dengan para pejabat kota Padang. Hampir seluruhnya hadir, yang tak hadir mungkin karena banjir di sekitar rumahnya. Kami berdiskusi tentang bagaimana meningkatkan PAD kota serta implikasi apa yang dibutuhkan untuk mendukung para pamong efektif menjalankan perannya. Berbagai ide mengalir, salah satunya penghijauan kota sebagai sumber PAD jangka panjang.

Dari Bapak Ir. H. Emzalmi, Asisten Sekdako, diperoleh informasi bahwa panjang jalan dalam kota Padang saja tak kurang dari 800 kilometer. Tentu tak termasuk gang atau jalan setapak. Ini mestinya potensial mendatangkan uang. Tanami saja jalan-jalan tersebut dengan pohon jenis mahoni. Pasti bertumbuh baik, karena dari dulu mahoni subur menghiasi jalan-jalan protokol kota padang.

Bila mahoni ditanam berjarak 10 meter satu sama lain dan ditanam kiri kanan jalan, maka akan diperoleh 160 ribu batang. Anggaplah yang berhasil 100 ribu batang. Maka bila tahun 2015 nanti perbatang kita nilai 5 juta rupiah, maka Pemko Padang sudah mempunyai titipan sumber dana senilai 500 milyar. Masya Allah, setengah trilyun, itu pasti uang semua. Tak tercampur dengan jenis kertas lainnya.

Polanya badan jalan itu diswastakan saja, dengan sistem bagi hasil. Atau paling ideal adalah serahkan kepada warga kota secara kelembagaan untuk mengurus penanaman sekaligus pemeliharaannya. Warga secara kelembagaan RT, RW atau Kelurahan sekalian, mengadakan kontrak kerja dengan pihak Dinas Pertamanan. Pihak Dinas menyediakan bibit mahoni dan dukungan teknis penanaman, warga memelihara. Pembagian hasil mungkin bisa 50 :50, tergantung kesepakatan. Serta jangan lupa, kesepakatan itu harus didukung oleh Perda sekaligus menetapkan jangka kerjasama.

Pola lain adalah pendekatan kepada masyarakat komunal semisal di kawasan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Bungus, dll. Dengan peran efektif ninik mamak dan pemilik ulayat, mahoni tidak saja ditanam di pinggir jalan, malah mungkin di lahan terlantar atau jenis yang kurang subur.

Untuk kompleks perumahan, malah lebih mudah lagi. Cukup developer yang akan membangun perumahan menandatangani pernyataan akan mengembangkan mahoni untuk penghijauan. Pengelolaan lanjut merupakan kerjasama warga dengan pemda, yang diresmikan waktu penyerahan fasos dan fasum kepada walikota.

Logika ini tidak mengada-ada. Warga kota pasti mendambakan kenyamanan. Mahoni akan berfungsi sebagai penyejuk, akan berperan sebagai paru-paru kota dengan pola tersebar ke seantero kota. Dengan demikian estetika kota tertampilkan sempurna, hijau dan teduh kemana-mana. Mirip di luar negeri.

Masa datang, sesuai dengan kesepakatan global, negara-negara tidak boleh lagi menghasilkan produk kayu yang berasal dari hutan alam. Hutan alam harus jadi paru-paru dunia, sehingga bentuk-bentuk konversi disepakati untuk dilarang. Untuk itu, pada era perdagangan bebas 2010 nanti, produk yang boleh diperjual belikan antar negara adalah produk yang berasal dari hutan produksi. Tiap produk harus diberi sertifikasi, dikenakan label yang menandakan asalnya bukan diolah dari hutan alam.

Untuk kontrolnya, tiap pemerintahan negara yang memiliki hutan perlu mendirikan yang dinamakan Lembaga Ekolabel. Di Indonesia dikenal dengan organisasi berinisial LEI, yakni lembaga Ekolabel Indonesia. LEI didirikan oleh beberapa aktifis lingkungan Indonesia, mendapat biaya dari dana global. Tugasnya dan Lembaga ekolabel lainnya diseluruh dunia adalah menyiapkan berbagai regulasi yang mendukung pelaksanaan ekolabeling, salah satunya cukup dikenal dunia sebagai sustainable forest management. Uwan yakin, mahoni kota Padang pasti lolos seleksi dan mendapatkan sertifikat ekolabel. Jadi jangan takut, ia layak eksport.
 .