Masya Allah. Terkesima Uwan membaca Harian Mimbar Minang kamis minggu lalu (14/12), tentang 93 % PAD Padang Panjang disedot untuk pembiayaan DPRD. Itu artinya dari 1,5 milyar PAD tahun ini, 1,4 milyar dipakai untuk menopang aktifitas DPRD, yang menurut berita itu lebih lanjut, bentuknya dominan gaji senang 2 – 3 juta perbulan; mungkin uang reses atau kunjungan kerja studi banding; biaya Pansus kalau ada dan tentu bentuk-bentuk cost center lainnya.
Untuk anggaran tahun 2001 yang sekaligus merupakan momentum penerapan otonomi penuh, alokasi dana dari pusat katanya hanya 34 milyar. Itupun habis untuk biaya rutin dan belanja pegawai. Sedangkan untuk urusan mengelola fasilitas umum dan pelayanan publik, tinggal 100 juta belaka. Atau sekitar 8 juta saja perbulannya. Dengan alokasi biaya sejumlah itu, dapat dibayangkan kualitas pelayanan publik seperti apa yang bisa disuguhkan oleh pemerintah kota.
Fenomena tidak sehat ini mungkin tak hanya dialami oleh dunia birokrasi Padang Panjang saja. Rasanya dapat terjadi di seluruh kabupaten kota selingkar Sumatera Barat. Pengambil keputusan nampaknya sudah tak perduli dengan kepentingan publik. Yang penting langgeng memegang kekuasaan, biarlah legislatif berinisiatif semaunya. Bukan tak mungkin pola “pembiaran” ini berkembang lanjut, sejalan dengan makin tak menentunya situasi nasional.
Interaksi parah ini jelas dimungkinkan, karena sejak dari hulunya keberadaan DPRD paska reformasi diisi oleh orang-orang dengan komitmen tidak jelas. Membludaknya partai-partai, sistem rekrutmen asal comot dan kualitas tidak terdeteksi menghadirkan perwajahan wakil partai di legislatif sedemikian bervariasi. Kalau sekedar bergelar sarjana saja mungkin cukup banyak, namun naif bila kita mengharapkan bertumbuhnya sikap kenegarawanan.
Sah saja. 32 tahun lamanya dibawah rejim otoriter Suharto, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk warganegara bereksperimentasi. Ditambah pula dengan mungkin legislatif Padang Panjang didominasi oleh mereka dari kalangan ekonomi lemah. Jadinya, bekerja untuk rakyat melalui legislatif bukanlah pengabdian atau perjuangan ideologi partai, namun lebih banyak ajang mata pencaharian. Makanya lumrah saja, tolok ukurnya bukanlah produktifitas legislatif, tapi sebanyak apa dapat meraup materi dari keberadaan sebagai anggota legislatif. Mumpung mungkin bisa mengatur-atur anggaran, libas saja. Tak perlu peduli bahwa ada pihak lain yang terkena. Rakyat sekalipun.
Namun meratap saja tentu tak banyak gunanya. Perlu dikembangkan suatu solusi sistemik memberantas praktek-praktek semacam itu. Perlu suatu manajemen publik yang sedemikian rupa membelanjakan uang rakyat secara hemat, efektif dan efisien, tepat sasaran dan paling penting manfaatnya dirasakan secara nyata oleh rakyat. Pembelanjaan uang rakyat untuk uang senang wakilnya di legislatif jelas mengingkari tujuan-tujuan luhur demokrasi.
Untuk itu Uwan punya usul. Lakukan saja merger atau re-grouping Kabupaten Kota. Dengan demikian kita dapat berharap kualitas kompetitif anggota Dewan dan efisiennya pembelanjaan publik karena mereduksi ketidakefektifan akibat bengkaknya birokrasi.
Dapat saja digabung Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi; Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; Padang Panjang dengan Tanah Datar; Kota Solok dengan Kabupaten Solok; Sawahlunto dengan Sijunjung; Padang dengan Pariaman; Pasaman, Mentawai dan Pesisir Selatan berdiri sendiri.
Dengan demikian Kabupaten Kota di Sumbar tinggal hanya 9 saja lagi, dari 15 buah yang ada sebelumnya. Artinya terjadi penghematan alokasi sumber daya birokrasi di Sumbar sebanyak 40 %. Perangkat birokrasi lebih ramping, lebih berpeluang untuk memperoleh sumber daya berkualitas. Dan pasti jauh lebih hemat. Implikasinya tentulah alokasi untuk pelayanan publik lebih besar sesuai pendekatan social opportunity cost.
Biaya yang tentu lebih besar ini akan terasa pula manfaatnya untuk memberdayakan
nagari-nagari, dimana dikembangkan secara sadar semangat pendelegasian
kewenangan pelayanan publik ke tingkat nagari. Artinya alokasi yang jelas
dan proporsional serta penempatan aparat birokrasi ke berbagai nagari berdampak
pemberdayaan nagari.
Bila sebanyak mungkin pengelolaan berbagai kebijakan publik sudah dilakukan
langsung di nagari-nagari, nagari-nagari merasa tidak perlu lagi memiliki
wakil karena seluruh aspirasinya sudah diselenggarakan di nagari. Bila
demikian kebutuhan akan wakil rakyat melalui DPRD tidak akan banyak lagi.
Untuk itu jumlah legislatif dipersilahkan secukupnya saja. Mungkin cukup
7 orang sesuai angka keramat Uwan sejak dulu. Yang penting kualitasnya
sangat tinggi karena dipilih dengan tingkat kompetisi tinggi. Magnificent
seven berbiaya murah, tak perlu sampai 93 %. Ha…ha…ha.
kembali ke halaman utama