Zonasi Kota Bukittinggi
 
Pengembangan kota Bukittinggi tidak mungkin dilakukan secara terbatas, ia harus merupakan satu kesatuan unit pengembangan dengan wilayah sekitar, antara lain dengan Kabupaten Agam, 50 Kota, Tanah Datar serta Sumatera Barat pada umumnya. Kabupaten Agam khususnya, perlu diperhitungkan seksama mengingatBukittinggi terletak dalam pola enclave  kawasan kabupaten yang pada dasarnya sangat terikat erat secara kultur, sosial dan ekonomi. “Bukittinggi Koto Rang Agam” masih terngiang-ngiang di telinga generasi masa kini, sehingga  perlu sinkronisasi pembangunan antar wilayah agar tercipta sinergi positif yang saling menguntungkan.

Dalam logika ini, perlu ditata ulang peruntukan wilayah (zonasi). Mana yang  untuk pemukiman, ruang publik dan aktifitas usaha pariwisata. Penetapan peruntukan berimplikasi luas kepada berbagai sektor lainnya, khususnya sektor transportasi. Pola zonasi yang ideal tentu akan mengatasi kesemrawutan lalu lintas. Kondisi kini, untuk masuk kota dari arah selatan dan timur misalnya dirasakan seperti masuk lorong yang sesak karena kiri kanan jalan sudah dipenuhi oleh rukuo-ruko, baik untuk usaha maupun perumahan yang sedikit sekali kontribusinya ke sektor pariwisata.

Idealnya bila zonasi dikembangkan, akses ke Bukittinggi dari arah manapun harus merupakan ruang terbuka/ open space. Kawasan terbuka tentu dapat berbentuk persawahan, perkebunan rakyat dan ladang hortikultura yang akan sangat menyejukkan sekaligus menjadi atraksi wisata awal bagi pengunjung kota.  Pengaturan wilayah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga migrasi dalam kota terlaksana tanpa menimbulkan kemacetan berarti.

Zona yang terukur dari sudut penataan kota mesti menjadi wajah kota masa depan, dicirikan oleh pola transportasi yang terorganisir rapi; tata letak bangunan; dominasi ruang terbuka hijau; keserasian arsitektur secara kawasan dan efisiennya infrastruktur pendukung.

Upaya strategis dimaksud tentulah memecah konsentrasi pusat kota dengan mengembangkan prasarana kawasan satelit tujuan wisata baru di radius 5 – 10  kilometer dari landmark Jam Gadang. Pemecahan konsentrasi dimulai dengan pemusatan aktifitas pemasaran ke sentra produksinya (sentra pertumbuhan baru), mengembangkan produk wisata baru berkualitas secara terarah, mengembangkan land mark kota dengan maskot jam gadang serta menata bangunan pasar atas membentuk ruang publik.
Dengan demikian, kawasan pasar atas dikembangkan menjadi kawasan terbuka hijau/ plaza yang kelak 2 kali seminggu berubah fungsi menjadi pasar rakyat. Terbayangkan hiruk pikuk interaksi niaga dibawah tenda/ payung warna warni eksotis yang akan menaungi pelbagai produksi anak nagari dari berbagai kawasan Kabupaten Agam khususnya dan Sumatera Barat umumnya. Artinya kawasan pusat kota akan menjadi pasar rakyat yang sangat ramai pada hari Rabu dan Sabtu.

Tenda-tenda warna warni didesain secara serius, kalau perlu lewat sayembara nasional. Perhatian khusus perlu diarahkan kepenampilan pertendaan ini, karena hampir seluruh buku-buku panduan perjalanan dunia, memuat gambar tenda pasar lereng masa lalu sebagai maskot pariwisata bukittinggi. Tentu pasar lereng yang belum ditumbuhi kios-kios permanen versi walikota Harmedi.

Kawasan Plaza, Kebun Binatang sampai ke Benteng Fort de Kock akan berkembang menjadi daerah resapan air (catchment area), dan kawasan pedestrian yang sejuk dimana para pejalan kaki menikmati keindahan seantero kota Bukittinggi. Bila kawasan ini sudah terbuka sedemikian rupa, mestinya Jam Gadang berikut Gedung Istana Proklamator Bung Hatta akan terlihat dari seluruh penjuru kota (mungkin perlu membuat jam gadang baru yang lebih tinggi ?).

Pemerintah kota perlu mendesain jalan-jalan menuju plaza bebas kendaraan bermotor dan betul-betul ditetapkan sebagai kawasan pedestrian. Demikian pula janjang ampek puluah, janjang gudang, janjang minang dan berbagai anak tangga menuju plaza bersih dari kios-kios, aman, lapang dan dirancang ulang indah menarik. Dengan tidak menghalangi pemandangan ke seantero kota, pada titik-titik tertentu perlu ditanami tanaman peneduh.

Dapat disaksikan ekostisnya pohon mahoni di koridor samping Tri Arga menuju pasar atas.  Penerapan kebijakan pedestrian mengharuskan  kawasan Aur Tajungkang, pasar lambau (landbouw), dan space pasar bawah lainnya ditetapkan sebagai kantong parkir wisata. Bagi pengunjung yang tak mungkin berjalan kaki namun tetap ingin menikmati oksigen dan pemandangan bebas kawasan pasar atas, tentu dapat pula menggunakan jasa bendi wisata seperti yang pernah Uwan tulis di kolom ini pada 17 Juli 2000 lalu.
Zonasi, disamping peruntukan pemanfaatan kota adalah juga koordinasi dan sinkronisasi antar perencana Bukittinggi dengan kabupaten kota sekitarnya.

kembali ke halaman utama